Merger, Flexi-Esia Wajib Kembalikan Frekuensi
JAKARTA - Ditjen Postel akan mengawasi penuh proses merger/akuisisi yang akan dilakukan oleh dua operator CDMA, Flexi dan Esia. Ditjen Postel juga tengah menggodok Peraturan Menteri (Permen) tentang Penggabungan, Konsolidasi, dan Akuisisi (PKA) guna memberikan kepastian hukum bagi operator yang berniat melakukan aksi korporasi.
Menurut Dirjen Postel Muhammad Budi Setyawan, salah satu yang akan diatur dalam Rancangan Permen tersebut terkait pengembalian frekuensi oleh pihak yang akan melakukan PKA kepada negara. Pasalnya, penggabungan akan melahirkan satu entitas baru.
"Ini bisa terjadi pada merger Flexi-Esia yang sedang diisukan. Jika merger terjadi, jangan dipikir nantinya memiliki alokasi bandwitdh 10 MHz. Mereka wajib mengembalikan kanal yang dikuasai," jelas Budi di sela acara Rakornas Kemkominfo 2010 di Jakarta, Senin (25/10/2010).
Terkait hal itu, Ditjen Postel sendiri mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari kedua operator terkait rencana aksi korporasi tersebut.
Menurut Budi, aturan PKA sangat dibutuhkan karena fenomena konsolidasi diantara operator semakin mendekati kenyataan.
"Postel harus menjaga aset negara yang dipegang operator seperti frekuensi dan penomoran. Selain itu, kami ingin mencegah terjadinya monopoli di pasar," tegas Budi.
"Postel wajib mengantisipasi adanya perdagangan aset negara yang dikuasai operator," tandasnya.
Ditambahkannya, aset negara di industri telekomunikasi ini sumber daya terbatas dan tidak ada hak korporasi memperdagangkannya.
Menurut Dirjen Postel Muhammad Budi Setyawan, salah satu yang akan diatur dalam Rancangan Permen tersebut terkait pengembalian frekuensi oleh pihak yang akan melakukan PKA kepada negara. Pasalnya, penggabungan akan melahirkan satu entitas baru.
"Ini bisa terjadi pada merger Flexi-Esia yang sedang diisukan. Jika merger terjadi, jangan dipikir nantinya memiliki alokasi bandwitdh 10 MHz. Mereka wajib mengembalikan kanal yang dikuasai," jelas Budi di sela acara Rakornas Kemkominfo 2010 di Jakarta, Senin (25/10/2010).
Terkait hal itu, Ditjen Postel sendiri mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari kedua operator terkait rencana aksi korporasi tersebut.
Menurut Budi, aturan PKA sangat dibutuhkan karena fenomena konsolidasi diantara operator semakin mendekati kenyataan.
"Postel harus menjaga aset negara yang dipegang operator seperti frekuensi dan penomoran. Selain itu, kami ingin mencegah terjadinya monopoli di pasar," tegas Budi.
"Postel wajib mengantisipasi adanya perdagangan aset negara yang dikuasai operator," tandasnya.
Ditambahkannya, aset negara di industri telekomunikasi ini sumber daya terbatas dan tidak ada hak korporasi memperdagangkannya.
0 Response to "Merger, Flexi-Esia Wajib Kembalikan Frekuensi"
Posting Komentar